Pengertian dan Unsur Terbentuknya Negara
Pengertian dan Unsur Terbentuknya Bangsa
Seiring dengan kebutuhan yang semakin kompleks maka menuntut
masyarakat yang satu bekerja sama dengan manusia yang lain. Hal
inilah yang melatarbelakangi terbentuknya bangsa.
Istilah bangsa berasal dari bahasa Inggris yaitu nation dan bahasa
latin nation yang artinya sesuatu telah lahir. Nation dalam bahasa
Indonesia diartikan sebagai bangsa. Pengertian bangsa selanjutnya
mengalami perkembangan, yaitu bangsa dalam arti sosiologis-
antropologis dan bangsa dalam arti politis.
1. 1. Bangsa dalam arti sosiologis – antropologis
Bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing-
masing anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu
kesatuan ras, bangsa, agama, dan adat-istiadat. Persekutuan hidup
artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan
bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah
tertentu. Bangsa dalam arti sosiologis-antropologis diikat oleh
ikatan-ikatan, seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat-istiadat,
bahasa, agama, dan daerah. Adanya ikatan seperti itulah, yang
dapat digunakan untuk membedakan suku bangsa yang satu
dengan suku bangsa yang lain. Misalnya suku Jawa berbeda
dengan suku Batak, suku Sunda berbeda dengan suku Asmat, dan
sebagainya.
Dalam suatu negara, dapat terdiri atas berbagai suku bangsa,
misalnya Amerika Serikat terdiri atas bangsa Negro, Indian, Yahudi,
dan sebagainya. Indonesia juga terdiri atas berbagai suku bangsa,
seperti suku bangsa Cina, Tionghoa, Arab, dan sebagainya.
Faktor-faktor pendorong terbentuknya bangsa secara umum, antara
lain:
1. Pertalian darah, suku, bahasa, dan adat-istiadat.
2. Persamaan sejarah, penderitaan, dan nasib di masa lalu.
3. Pemerintahan yang sama.
4. Ideologi yang sama.
5. Bahasa nasional
6. Cita-cita dan tujuan yang sama.
1. 2. Bangsa dalam arti politis
Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam
suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negaranya
sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Dengan
demikian bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah
bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara
yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara terciptalah bangsa.
Bangsa dalam arti politis diikat oleh suatu organisasi kekuasaan /
politik, yaitu negara beserta pemerintahannya. Mereka diikat oleh
satu kesatuan wilayah nasional, hukum dan peraturan-
perundangan yang berlaku.
Selain itu, sebuah bangsa dalam arti politis perlu menciptakan
ikatan-ikatan baru sebagai alat pemersatu bangsa. Seperti halnya
Indonesia yang memiliki alat pemersatu sebagai berikut:
1. Bahasa nasional, bahasa Indonesia.
2. Bendera negara, Sang Merah putih.
3. Lagu kebangsaan, Indonesia Raya.
4. Semboyan negara, Bhinneka Tunggal Ika.
5. Ideologi dan dasar negara, Pancasila.
6. Konstitusi / hukum dasar, UUD 1945.
Pengertian Bangsa menurut para ahli
1. Suryono Sukanto
Bangsa adalah unit yang mandiri yang ditandai adanya kelompok
territorial dengan hak kewarganegaraan yang sama dan memiliki
karakteristik yang sama.
1. Ernest Renan
Bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena
memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bansa
juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
1. Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan
karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
1. F. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul
karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat
tinggalnya.
1. Hans Kohn
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak
bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-
faktor objek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
Faktor itu berupa persamaan adat istiadat, kesamaan politik,
perasaan, dan agama.
1. Stalin
Bangsa adalah kesatuan umat manusia yang terbentuk secara
historis (sejarah).
1. Jalopsen dan Lipman
Bangsa adalah kesatuan budaya ( cultural unity)dan kesatuan politik
( political unity). Faktor objektif yang menandai suatu bangsa
adalah adanya kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal
dengan istilah nasionalisme.
Unsur-unsur bangsa
Menurut Friederich Hertz, setiap bangsa mempunyai 4 unsur :
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri
atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan,
komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan
nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan
campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam
negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas,
atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam
mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.
Pengertian dan Unsur Negara
Pengertian negara
Pengertian negara sama dengan pengertian bangsa dalam arti
politis, karena negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang
dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah (legal) pada
semua orang yang ada di wilayahnya.
Istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu nagari atau
nagara yang berarti kota.
Sedangkan istilah negara yang dipakai dalam ilmu kenegaraan
merupakan terjemahan dari istilah-istilah state (Inggris), destaat
(Belanda), l’etat (Perancis) atau lostato (Nicollo Machiavelli).
Istilah ini telah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai
terjemahan dari istilah latin klasik “status” yang mengandung arti
keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan
tegak.
Adapun pengertian negara dari para pakar, antara lain sebagai
berikut :
1. George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
telah berkediaman di wilayah tertentu.
1. Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
1. R. Joko Soetono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah pemerintahan yang sama.
1. Roger H. Soltau
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
1. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan.
1. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah
lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu.
1. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
1. Mac Iver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di
dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
1. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan
panggilan hukum kodrat.
1. Aristoteles
Negara (politis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk
mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
1. Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan
segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu
kekuasaan yang berdaulat.
1. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata
paksa.
1. Kranenberg
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh
sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Unsur Unsur Negara
1. 1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
1. a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam
wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
1. b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-
batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan
kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat
sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan
menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok
besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut
yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut
internasional atau more liberum .
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan
wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki
oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam
bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau
milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki
oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam
bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum
Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan
lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara
Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk
orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak
meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di
atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya
kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu
negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
1. c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang
mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri
atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan
kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu
negara.
1. 2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan
dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan
pengakuan de jure (secara hukum).